PERATURAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ALAT TELEKOMUNIKASI
Landasan
Filosofis
Ada lima
landasan filosofis yang dijadikan dasar pembenar pengaturan kembali
telekomunikasi di Indonesia. Pertama, bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh peraturan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarabangsa. Ketiga, bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelengaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Keempat, bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Kelima, bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
Pengertian Umum
Dalam
Undang-undang ini, terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan
sebagai acuan dalam memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh
Undang- undang Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai
berikut.
·
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
· Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
· Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi ;
· Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
· Pemancar
radio alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
· Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
· Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
· Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan
Instansi Pertahanan Keamanan Negara;
· Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
· Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
telekomunikasi dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;
· Pengguna
adalah pengguna dan pemakai;
·
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
·
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
·
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
· Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan
pengoperasiannya khusus;
· Interkoneksi
adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
· Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
Azas
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam
menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas
pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata,
asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta
memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti
bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan
lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan,
sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan
maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak
yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil
dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan
hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada
pengguna telekomunikasi. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan
dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien
serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi
persaingan global. Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam
penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan
telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan,
pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat
dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional
dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha
bagi pengusaha kecil dan menengah.
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Pada UU No.36
tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada
beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas
bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi
keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita
dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu
yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan
teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua
pihak.
Implementasi
dan Peranserta Masyarakat dalam Menyelenggarakan RUU Telekomunikasi
Dalam rangka
efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam
posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan
Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan
oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini
keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha
telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta
masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara
peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sanksi
Administratif
Ada dua belas
ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya
pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu
adalah terhadap:
setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
penyelenggara
telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
penyelenggara
telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum;
penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh
penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak
membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase
pendapatan;
penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan
negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya;
penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan
telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak
digunakan untuk keperluan penyiaran;
pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari
Pemerintah;
pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan
peruntukannya dan yang saling menggaggu.
Pengguna
spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang
besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
Pengguna orbit
satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
Referensi :
http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7783/W07-UU+Telekomunikasi.pdf
http://indriarto.files.wordpress.com/2009/12/penerapan-uu-ite-dalam-masyarakat-informasi.pdf
http://alandacreative.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi-uu-no36.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar