MODEL
PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI
STANDAR PROFESI DI INDONESIA DAN REGIONAL
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992.
Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi
klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi
pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan
setiap sel pekerjaan.
Beberapa
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya
sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah
mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya
standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi
para profesional TI.
Departemen
Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkanstandard kompetensi untuk
teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi
standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional
(model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan
mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.
Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah
kedua negara.
Klasifikasi
Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak
tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi
yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah
menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat
programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari
tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema
pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar